- Menu ini adalah tempat Anda menyerahkan file SPT dan Lampirannya kepada DJP
- File SPT adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT
- File Lampiran adalah file pdf yang merupakan berkas selain satu set SPT, contohnya Neraca dan Laporan Rugi Laba, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain
- SPT yang dilayani adalah :
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
- *) kode Fxxx adalah jenis SPT yang ada di file csv hasil e-SPT, contoh : 0123456789520010101201200FF1132160115.csv, jika file csv anda bukan salah satu dari kode diatas maka silahkan update aplikasi e-SPT anda di http://www.pajak.go.id
- Cara melaporkan SPT adalah :
- Klik tombol "Browse File...csv", kemudian pilihkan file csv SPT Anda (wajib diisi)
- Jika akan menyerahkan lampiran SPT, Klik tombol "Browse File...pdf", kemudian pilihkan file pdf sebagai lampiran SPT Anda
- Klik tombol "Start Upload" untuk mengirimkan file ke DJP
- Klik tombol "Cancel" jika akan membatalkan file yang akan dikirim
- Ketentuan pengiriman file :
- NPWP yang terdapat didalam nama file csv harus sama dengan NPWP yang login ke aplikasi
- Pemberian nama file lampiran SPT yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh jika file csvnya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdfnya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
- Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah
- Hanya 1 (satu) buah file pdf yang dapat diunggah
- File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf)
- Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja
- Lampiran file berupa file pdf, disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin dengan file pdf hasil dari konversi(convert) file lain ke pdf, bukan pdf hasil dari pindai/scan
- untuk keterangan lebih lanjut silahkan membuka halaman "Bantuan"
Penyampaian CSV melalui Eform :
- Tambah data : Klik pada tombol tambah
- Hapus data : Klik pada tombol minus
- Edit data : Klik pada baris/kolom data yang akan diubah
- Pelaporan SPT Tahun Pajak sebelumnya menggunakan e-Form atau e-Filing;
- Pelaporan SPT Tahun Pajak 2017 dengan kode pembetulan sebelumnya (n-1) menggunakan e-Form atau efiling.
- SPT 1770S (LB);
- SPT 1770 (N/KB/LB); dan
- SPT 1771 (N/KB/LB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar