Kamis, 08 Maret 2018

Cara E-form Pajak DJP Online 2018 Dengan Gambar Per Langkah

erakini.com - Kali ini DJP punya inovasi baru, namanya E-form. Setelah tahu, saya pun langsung mencobanya.
Voila, ternyata gampang banget. Tidak sampai 15 menit sudah selesai. Padahal saya tidak sedang di pusat kota, lagi jalan-jalan ke dekat pasar sambil bawa laptop. Sekalian cek kondisi pasar.
kelebihan Eform
Kelebihan e form
1. Kelebihan e form di banding efiling adalah kalau koneksi putus data kita tidak hilang, pasti tersimpan.
Jargon e form adalah :  ngisinya offline, lapornya online
2. Tidak perlu membuat csv seperti espt 1770 OP
3. Daftar harta dan keluarga di tahun lalu otomatis muncul, sama seperti efilling
4. Tampilannya seperti SPT, jadi lebih ringkas.
E form juga punya kelemahan, yaitu :
  1. Hanya bisa lewat laptop/PC dan harus menginstall viewer terlebih dahulu.
  2. Bagi yang belum pernah mengisi SPT secara manual, menggunakan e form mungkin agak susah.
  3. Hanya bisa untuk tahun 2016 dan sesudahnya.
  4. Ada dokumen PDF yang harus diupload (proses pembuatan pdf ini tidak sampai 5 menit, serius)
Tenang saja, saya akan memandu anda langkah perlangkah.
E form ini saya sarankan untuk anda yang akan mengisi SPT 1770S (pegawai dengan penghasilan lebih dari 60 juta setahun) atau SPT 1770 (Orang pribadi usahawan dan profesional seperti dokter, notaris, dan arsitek)
Kali ini saya akan sharing cara e form SPT 1770 S dalam bentuk video dan SPT 1770 dalam bentuk gambar.

Cara Melaporkan SPT Lewat E-form 1770 OP Usahawan (PP46)

Gampang Banget, ga sampai 15 menit. Anda bisa melihat video e form 1770 dari KPP Pratama Klaten berikut ini atau ikuti langkah-langkah saya di bawah.
Bagi Anda yang gagal submit E form, berarti anda wajib mengupload file pdf. Caranya sudah saya bahas lengkap di Seputar File PDF E form

E-form 1770 OP Usahawan/Pekerjaan Bebas

1. Pastikan anda sudah pernah mendaftar DJP Online,

Jika belum silahkan daftar dulu. Tutorialnya ada di : Efin dan Cara Daftar DJP Online

2. Tambah Akses E form

Sudahkah muncul tulisan e Form di DJP Online anda? Jika belum, tambah akses dulu.
Masuk ke DJP Online, pilih profil lengkap, lalu scroll ke bawah (bawah banget), centang e form, lalu klik ubah akses. Anda akan logout lalu login lagi.
Tambah Eform profil-lengkap
tambah akses eform

3. Masuk Lagi DJP Online pilih E-form

Silahkan masuk ke DJP online, sekarang sudah muncul ikon e form. klik ikon itu, warnanya hijau, ada yang posisinya di bawah seperti saya, ada juga yang di atas.

4. Install E-form Viewer

klik download viewer yang ada di sebelah kiri.
install viewer
Klik icon windows/mac seperti gambar ini
install windows viewer ibm 45

Install  form viewer tersebut ke PC/Laptop anda. Gampang kok, klik next, install, oke. Jika anda bingung, bisa baca panduan install di link ini

5. Buat SPT, Kirim Permintaan, dan Download E-form Anda

Klik tulisan dashboard yang ada di sebelah kiri atas. di atas kotak yang ada tulisan petunjuk (warna orange). Atau silahkan ke link ini : https://eform.pajak.go.id/eform/dashboard
Setelah itu klik buat SPT  yang ada di kanan atas. Seperti gambar ini.

Selanjutnya isi sesuai kondisi anda dan klik jenis e form Anda. Kali ini saya akan mencontohkan E form 1770 (untuk usahawan dan profesional (notaris, akuntan, dokter, dsb) yang punya pekerjaan bebas.

Isi tahun pajak lalu klik kirim permintaan.


6. Isi e-form Anda

isi sesuai dengan kondisi anda, banyak teman saya yang mengalami gagal simpan e form karena kesalahan di halaman pertama. Formulir 1770-IV
Ads By Google
Ini adalah formulir 1770-IV yang ada di halaman pertama e form 1770. Anda wajib mengisi 2 bagian paling atas, yaitu bulan dan metode pembukuan/pencatatan.
WAJIB DAN PENTING : Untuk kolom bulan saya mengisi 0117 s.d. 1217, Sedangkan metode saya memilih pencatatan karena tahun 2017 belum menggunakan software akuntansi, saya hanya mencatat penghasilan dan pengeluaran di microsoft excel.
Isi harta dan hutang anda dengan mengklik tombol + (tambah)
Jika sudah selesai, klik halaman berikutnya yang ada di pojok kanan atas (di atas tahun)

Formulir 1770 – III

Selanjutnya anda akan masuk ke formulir 1770 – III. Silahkan isi penghasilan yang anda terima di sini. Jika anda adalah pengusaha yang membayar pph 1% per bulan (PP 46), silahkan klik pp 46 yang ada di no 16. Setelah itu klik pp 46 yang ada di pojok kanan atas.
Jika anda dokter/notaris/profesional pekerjaan bebas lain. Jangan klik PP 46.

Isi pp46 E form

Isi form pp 46 seperti ini. Mulai januari s.d. desember ya. Ini hanya untuk yang pengusaha yaa. Jika sudah selesai klik halaman berikutnya.
Sangat Penting : Anda juga harus membuat daftar seperti ini dalam format PDF. Nanti daftar rincian penghasilan bruto ini akan kita upload saat submit e-form.

Form 1770 – II

Isi bagian ini jika anda merasa dipotong atau dipungut oleh pihak lain. lewati jika tidak ada.

Form 1770 – I

Jika anda adalah dokter/pengacara/notaris/profesional lain, maka anda wajib mengisi form 1770 -1 bagian B ini.
Oh ya 1770 -I bagian A tidak muncul karena saya memilih metode pencatatan saat mengisi form 1770 – IV.
Jika sudah selesai klik halaman berikutnya.

SPT 1770 Induk

Anda akan masuk ke SPT 1770 induk. silahkan isi bagian ini sesuai kondisi anda. Jika ada warna kotak merah, berarti ada bagian yang wajib diisi namun masih kosong. Silahkan scroll ke atas dan ke bawah untuk memastikan tidak adakotak merah yang kosong.
yang sering kelewatan dan harus kita isi :
  • KLU : ini wajib di isi, sebagian besar sudah otomatis. Jika tidak, anda bisa buka Surat Keterangan Terdaftar, atau cek KLU di link ini
  • Status Kewajiban : Saya memilih KK (kepala Keluarga)
  • Telp dan faksimile : Wajib diisi, jika tidak punya faksimile, isi saja faksnya dengan 000 (angka nol)
  • bulan pajak  dan metode (Pembukuan/pencatatan) : jika lupa mengisi, silahkan kembali ke halaman pertama (1770 – IV)
  • Tanggal lapor : ada di bagian bawah, silahkan isi dengan tanggal hari ini
  • one or more of the items in this forms have not yet been completed correctly : Masih ada yang kosong (merah) pada isian yang wajib di isi, silahkan cek lagi dan isi yang benar
  • Kurang Bayar : Mungkin anda belum mengisi PTKP, ada di nomor 10.  Pilih TK untuk tidak kawin, pilih K untuk yang sudah kawin. Pilih jumlah tanggungan juga.

Jika sudah selesai semua,klik submit yang ada di pojok kanan atas.

7. Kirim e-form, Selesai

Setelah berhasil klik submit, muncul form seperti ini.


Jika kotak disamping unggah lampiran berwarna merah. Itu artinya anda wajib mengunggah/mengupload lampiran. Jika tidak, anda tidak wajib mengunggah lampiran.
Berikut adalah lampiran yang wajib Anda upload. sesuai jenis SPT dan Jenis Pekerjaan Anda.
Jenis SPTWajib PajakYang harus diupload (link bisa dibuka)
1770 SPeg. Swasta / PNSBukti Potong 1721 A1/1721 A2 dari Bendahara
1770Usahawan PP 46 (1%)Lampiran peredaran bruto
1770Profesional / pekerjaan bebasDaftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Norma
1770Usahwan omset diatas 4,8 MLaporan keuangan
Lampiran peredaran bruto, daftar pembayaran PPh pasal 25, dan surat pemberithauan norma tersebut saya ambil dari halaman 9, 8, dan 14 SPT 1770 di website pajak.go.id
Itu membuatnya dibuat perbulan 1 baris ya. Januari baris 1, Februari baris 2, dst, s.d. Desember baris 12.
Anda bisa membuatnya, lalu discan dan diconvert ke PDF.
Bagi yang tidak punya scanner, anda bisa menggunakan Aplikasi CamScanner di android. Lalu memindahkan file pdf tersebut ke pc/laptop melalui email, HP, atau whatsapp Web. Bagi yang belum pernah memakainya, bisa mengikuti tutorial di link youtube ini.
Oh ya, saat pertama kali pakai, langsung use now / gunakan sekarang saja, buka register atau Sign in
Setelah PDF siap, silahkan upload ke eform.
Kode Verifikasi bisa anda temukan di email, silahkan buka email anda. Tampilannya  seperti ini
.
Email Kode Verifikasi Efiling
Kembali ke E form, Masukkan kode verifikasi dan submit. Tunggu sampai muncul notifikasi selesai.
Jika sudah, Selamat anda telah mengirim SPT melalui E form
Jika anda gagal submit, anda wajib menyimpan eform anda dengan menekan tombol save yang ada di kiri atas, warna kuning. Lalu silahkan bawa file eform ke kpp terdekat, nanti dibantu.
Saya sarankan coba submit dulu, dan ikuti langkah yang sudah saya ceritakan.
Bukti penerimaan elektronik sudah masuk email anda. Tampilannya kurang lebih seperti ini.
Email untuk cetak tanda terima efiling
Terima kasih telah melaporkan pajak melalui DJP online. Bersama anda membangun bangsa. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya
Selanjutnya anda bisa melakukan hal berikut :
Cerita terakhir, Saya membutuhkan waktu 4,5  jam untuk membuat tutorial ini. Anda hanya perlu waktu 4 detik untuk membagikannya ke facebook, twitter, atau whatsapp. Yuk share artikel ini agar yang lain juga tahu, mari berbagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

PERHITUNGAN PPh 21, GROSS, NET, GROSS-UP & NON-GROSS-UP

Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metoda ada gross, net, gross-up, non gross-up. Mengapa terjadi demik...