Rabu, 14 Maret 2018

PERHITUNGAN PPh 21, GROSS, NET, GROSS-UP & NON-GROSS-UP

Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metoda ada gross, net, gross-up, non gross-up. Mengapa terjadi demikian?  Untuk lebih jelasnya mari kita bahas lebih detail.
Metode Gross:Apabila PPh21 terutang  dibayar sendiri oleh karyawan  yang bersangkutan :
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 5.000.000,-
PPh 21 yang dibayar sendiri = Rp 30.000,-
Take home pay = Rp.4.970.000,-

Metode Net:PPh 21 dibayar/ditanggung pemberi kerja.
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 5.000.000,-
PPh 21 yang dibayar pemberi kerja = Rp. 30.000,- ---> merupakan kenikmatan, bukan biaya bagi pemberi kerjaTake home pay = Rp. 5.000.000,-

Metode Gross-Up:Karyawan diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan) sebesar pajak yang dipotong
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 5.000.000,-
Tunjangan  PPh =  Rp. 30.000 -------> merupakan biaya bagi pemberi kerja sehingga bisa mengurangi
pajak (deductable expense)
Jumlah Gaji = Rp. 5.030.000,-
Dipotong  PPh 21 = Rp. 30.000,-
Take home pay = Rp. 5.000.000,-

Metode Non Gross-Up:Sebenarnya adalah metode perhitungan PPH 21 Net (PPH ditanggung pemberi kerja) atau  Gross (PPH ditanggung karyawan).  Hanya soal penamaan saja.

Mengapa muncul berbagai metode tersebut?
Salah satu tujuan penggajian adalah untuk memuaskan dan memotivasi karyawan.  Ada perusahaan yang menggunakan metode gross up atau net karena dengan menggunakan strategi ini karyawan akan merasa puas dan termotivasi  karena PPH 21 yang muncul ditanggung perusahaan. Karyawan merasa lebih diperhatikan.  Perusahaan percaya motivasi dan kepuasan karyawan akan meningkatkan produktivitas.  Sebaliknya ada perusahaan yang menggunakan metode gross saja karena PPH 21 itu sesuai peraturan perpajakan kan kewajiban karyawan.  Perusahaan kewajibannya  hanya menghitung, memotong dan menyetor PPH 21  tsb.  Semua metode tersbut diatas diperbolehkan menurut undang-undang dan peraturan perpajakan. Jadi  PPH 21 anda pakai metoda yang mana?

Senin, 12 Maret 2018

Penyampain CSV Melaui Efiling dan Eform

Penyampain file CSV melalui efiling :

  • Menu ini adalah tempat Anda menyerahkan file SPT dan Lampirannya kepada DJP
  • File SPT adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT
  • File Lampiran adalah file pdf yang merupakan berkas selain satu set SPT, contohnya Neraca dan Laporan Rugi Laba, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain
  • SPT yang dilayani adalah :
    1. SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
    2. SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
    3. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
    4. SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
    5. SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
    6. SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
  • *) kode Fxxx adalah jenis SPT yang ada di file csv hasil e-SPT, contoh : 0123456789520010101201200FF1132160115.csv, jika file csv anda bukan salah satu dari kode diatas maka silahkan update aplikasi e-SPT anda di http://www.pajak.go.id
  • Cara melaporkan SPT adalah :
    1. Klik tombol "Browse File...csv", kemudian pilihkan file csv SPT Anda (wajib diisi)
    2. Jika akan menyerahkan lampiran SPT, Klik tombol "Browse File...pdf", kemudian pilihkan file pdf sebagai lampiran SPT Anda
    3. Klik tombol "Start Upload" untuk mengirimkan file ke DJP
    4. Klik tombol "Cancel" jika akan membatalkan file yang akan dikirim
  • Ketentuan pengiriman file :
    1. NPWP yang terdapat didalam nama file csv harus sama dengan NPWP yang login ke aplikasi
    2. Pemberian nama file lampiran SPT yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh jika file csvnya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdfnya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
    3. Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah
    4. Hanya 1 (satu) buah file pdf yang dapat diunggah
    5. File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf)
    6. Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja
    7. Lampiran file berupa file pdf, disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin dengan file pdf hasil dari konversi(convert) file lain ke pdf, bukan pdf hasil dari pindai/scan
  • untuk keterangan lebih lanjut silahkan membuka halaman "Bantuan"

Penyampaian CSV melalui Eform :


  • Siapkan dokumen pendukung
  • Layanan e-Form saat ini telah tersedia untuk SPT Tahunan PPh OP (1770) maupun Badan (1771)
  • Untuk membuka formulir, klik dua kali pada file yang sudah diunduh
  • Pada pengisian Daftar Harta/Utang/Tanggungan Keluarga/Bukti Potong:
    1. Tambah data : Klik pada tombol tambah
    2. Hapus data : Klik pada tombol minus
    3. Edit data : Klik pada baris/kolom data yang akan diubah
  • Daftar Harta dan Bukti Potong PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain wajib diisi
  • Baris/kolom isian data yang berwarna merah wajib diisi
  • Pada saat download, pastikan token telah dikirim ke email yang terdaftar. Jika belum diterima token dapat diminta kembali dengan cara memilih Tahun Pajak, Jenis SPT, Kode Pembetulan dan memilih ”Hanya Kirim Token”
  • Syarat untuk meminta token kembali adalah sudah pernah mengunduh Formulir SPT elektronik dengan tahun dan jenis SPT yang sama, dan token yang diminta sebelumnya belum digunakan.
  • Token tidak memiliki masa kadaluwarsa, sepanjang token belum digunakan untuk jenis formulir SPT yang telah diunduh.
  • Token yang diminta untuk dikirim ulang, memiliki nilai/kode yang sama.
  • Kode pembetulan pada formulir yang telah diunduh dapat diubah sesuai dengan kebutuhan. Token tetap masih dapat digunakan, tidak perlu meminta token kembali
  • Data Prepopulated pada SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770S hanya muncul jika:
    1. Pelaporan SPT Tahun Pajak sebelumnya menggunakan e-Form atau e-Filing;
    2. Pelaporan SPT Tahun Pajak 2017 dengan kode pembetulan sebelumnya (n-1) menggunakan e-Form atau efiling.
  • Data prepopulated untuk eform 1770 berupa: data wajib pajak, daftar harta, daftar kewajiban/hutang, daftar susunan keluarga, daftar pemotongan/pemungutan pihak lain, dan daftar pemotongan PPh 21 Final.
  • Data prepopulated untuk eform 1771 hanya data wajib pajak (NPWP, Nama WP, Jenis Usaha, dan KLU.
  • Anda bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.
  • SPT yang wajib meng-upload lampiran :
    1. SPT 1770S (LB);
    2. SPT 1770 (N/KB/LB); dan
    3. SPT 1771 (N/KB/LB).
  • Untuk SPT dengan status Kurang Bayar wajib menginput NTPN
  • Status PTKP

    Pernyataan PTPK 


    KK = isteri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Isteri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

    HB : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

    PH : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

    MT : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibanperpajakannya sendiri. 

    PTKP 2016 Berlaku Surut Dari Januari 2016?


    1pemeriksaanpajak.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 11 April 2016 telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
    Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun
    Alasan Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
    1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
    2. Merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
    Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP, harapan pemerintah adalah kenaikan ini dapat memberikan efek baik untuk pertumbuhan, sehingga konsumsi rumah tangga bisa semakin besar dan investasi juga besar sehingga daya beli masyarakat juga semakin besar. Multiplayer effectnya lebih besar ketimbang harus memikirkan kecilnya penerimaan negara.
    Berikut adalah rincian besaran PTKP 2016 setelah penyesuaian:
    NoKeteranganBesaran PTKP
    1Wajib Pajak Orang PribadiRp 54.000.000,00
    2Tambahan Wajib Pajak yang kawinRp   4.500.000,00
    3Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamiRp 54.000.000,00
    4Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: ayah, ibu, dan anakRp   4.500.000,00
    5Tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: mertua dan anak tiri serta anak angkatRp   4.500.000,00
    Atas tambahan tersebut di atas paling banyak diberikan untuk 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
    UU Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga baik penghasilan maupun kerugian dari seluruh keluarga digabungkan ke dalam kepala keluarga sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
    Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
    1. PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0.
    2. Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis minimal darikecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, maka besarnya PTKP yang dapat diberikan yaitu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk tambahan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang.
    Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
    1. suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
    2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
    3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)
    Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (di hitung secara proporsional).
    Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan.
    Berikut rumusan rincian besaran PTKP 2016 untuk suami istri:
    NoKeteranganUraianBesaran PTKP
    1Suami isteri memiliki keadaan PH atau MTK/I/0Rp 112.500.000,00
    K/I/1Rp 117.000.000,00
    K/I/2Rp 121.500.000,00
    K/I/3Rp 126.000.000,00
    2Suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) dengan melihat hak asuh tanggungan ada dipihak suami/istri.TK/0Rp 54.000.000,00
    TK/1Rp 58.500.000,00
    TK/2Rp 63.000.000,00
    TK/3Rp 67.500.000,00
    Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. Lalu bagaimana dengan Wajip Pajak yang sudah membayar sejak awal tahun?
    Bagi wajib pajak (WP) yang sudah membayar pajak untuk bulan-bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Perlakuan dari Ditjen Pajak kemungkinan tetap seperti pada perubahan PTKP Juli 2015 lalu yaitu kelebihan atas pembayaran tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi jumlah pajak terutang masa selanjutnya.
    Tidak ada pengembalian uang, jadi hanya di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan dikompensasikan ke tahun pajak 2017. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
    Jika benar PTKP 2016 mengalami kenaikan, maka berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 atas perubahan PTKP tersebut.
    Contoh:
    Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2016):
    Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
    Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00       Rp 250.000,00
    2. Iuran pensiun                                                 Rp 100.000,00 (+)       Rp 350.000,00 (-)
    Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.650.000,00
    Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                          Rp 55.800.000,00
    PTKP setahun
    – untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00
    – tambahan WP kawin                                    Rp 3.000.000,00 (+)               Rp 39.000.000,00 (-)
    Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                   Rp 16.800.000,00
    PPh Pasal 21 terutang :
    5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
    PPh Pasal 21 sebulan :
    Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
    Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2016):
    Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
    Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00          Rp 250.000,00
    2. Iuran pensiun                                                   Rp 100.000,00 (+)       Rp 350.000,00 (-)
    Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.650.000,00
    Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                         Rp 55.800.000,00
    PTKP setahun
    – untuk WP sendiri                                            Rp 54.000.000,00
    – tambahan WP kawin                                     Rp 4.500.000,00 (+)           Rp 58.500.000,00 (-)
    Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                       Rp 0,00
    PPh Pasal 21 terutang :
    5% x Rp 0,00 = Rp 0,00
    PPh 21 Masa Januari – Desember 2016 terutang =                              Rp. 0,00
    PPh 21 Masa Januari – Juni 2016 yang telah disetor =                       Rp. 420.000,00
    Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2016 sebesar Rp. 420.000,00, dan jika atas lebih bayar tersebut perlakuannya sama dengan lebih bayar yang timbul karena kenaikan PTKP 2015, maka atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2017.

    Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP

    mas-fat.com - Panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP ini mungkin agak sedikit terlambat karena pada saat artikel ini diterbitkan sudah memasuki akhir bulan Maret dimana sudah menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun demikian semoga artikel ini tetap bermanfaat bagi anda yang belum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan aplikasi ESPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan juga bermanfaat di masa yang akan datang. Dengan tujuan itu Blog Mas Fathur akan mencoba menerangkan panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan aplikasi ESPT untuk anda semua.

    Panduan Pengisian ESPT Tahunan PPh Orang Pribadi

    Berdasarkan ketentuan yang ada, aplikasi ESPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini wajib digunakan oleh Wajib Pajak yang sebelumnya pernah menggunakan aplikasi ESPT baik untuk pelaporan masa atau tahunan dan diwajibkan pula untuk Wajib Pajak PKP. Sebelum masuk ke panduan pegisian ESPT Tahunan PPh Orang Pribadi, anda harus sudah menginstall aplikasinya terlebih dahulu. Jika belum sebaiknya download dan install terlebih dahulu.

    1. Buka aplikasi ESPT Tahunan PPh yang sudah diinstall, lalu klik Koneksi Database lalu Pilih Folder Database lalu Klik Data.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Buka aplikasi
    2. Untuk Login gunakan username: administrator dan password: 123.
    3. Berikutnya anda akan diminta untuk mengisi profil atau identitas anda.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Isi Identitas Profil
    4. Masuk ke setting untuk mengupdate PTKP terlebih dahulu. Caranya Utility=>setting=>PTKP. Maka akan ada tampilan seperti gambar di bawah ini. Ubah PTKP Lama (Rp 24.300.000 dan 2.025.000) menjadi PTKP Baru (Rp 36.000.000 dan 3.000.000) Tgl Awal Berlaku: 01/01/2015 Tgl Akhir Berlaku:31/12/2020 Lalu klik Simpan.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Update PTKP
    5. Jika setting PTKP sudah berhasil, silakan buat SPT Baru. Caranya masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)=>Buat SPT Baru. Pilih SPT yang akan dibuat misal SPT Tahunan OP 1770.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Buat SPT Baru
    6. Berikutnya masukkan Daftar Pembayaran PP 46 Tahun 2013 sebesar 1% yang telah anda setorkan setiap bulan pada menu Surat Pemberitahuan=>1770=>Daftar Pembayaran PP 46 Tahun 2013. Lalu Klik Tambah.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Daftar Pembayaran PP 46
    7.  Berikutnya masukkan total peredaran usaha anda setahun dan PPh yang telah anda setorkan setahun berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      input omset
    8. Berikutnya kita mengisi lampiran dari Lampiran IV ke Lampiran I. Lampiran IV untuk mengisikan Daftar Harta (Bagian A), Daftar Kewajiban/Utang (Bagian B) dan Anggota Keluarga (Bagian C). Untuk memasukkan datanya tinggal klik Tambah maka akan muncul form isian. Lihat Gambar:
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Isi Lampiran IV
    9. Pada Lampiran III: Peredaran usaha dan pajaknya sudah otomatis terisi. Anda tinggal klik simpan. Begitu juga Lampiran II dan Lampiran I anda tinggal mengkonfirmasi dan simpan.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Lampiran III
    10. Lampiran II dibuka dan tinggal simpan saja apabila tidak ada data pemotongan oleh pihak lain.
    11. Lampiran I diisi bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan, apabila anda menggunakan norma penghitungan penghasilan netto maka tidak perlu diisi. Dibuka saja lalu klik simpan.
    12. Pada induk SPT yang perlu diperhatikan adalah bagian B(status tanggungan) Bagian G (lampiran dicentang) dan Kuasa (klik Wajib Pajak).
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Induk SPT Tahunan
    13. Langkah berikut adalah mencetak SPT (hanya Induk yg bisa dicetak) & membuat CSV. Silakan lihat gambar berikut.
      Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP
      Buat csv
    14. File berupa csv yang dihasilkan tidak boleh di ganti nama (rename) agar dapat dilihat melalui aplikasi viewer ESPT PPh Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu csv yang dihasilkan juga dapat di upload melalui aplikasi efiling apabila anda menghendaki untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online.
    Demikianlah langkah-langkah panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ESPT Tahunan PPh OP. Semoga dapat membantu anda. Terimakasih.


    Cari Blog Ini

    PERHITUNGAN PPh 21, GROSS, NET, GROSS-UP & NON-GROSS-UP

    Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metoda ada gross, net, gross-up, non gross-up. Mengapa terjadi demik...