Rabu, 14 Maret 2018

PERHITUNGAN PPh 21, GROSS, NET, GROSS-UP & NON-GROSS-UP

Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metoda ada gross, net, gross-up, non gross-up. Mengapa terjadi demikian?  Untuk lebih jelasnya mari kita bahas lebih detail.
Metode Gross:Apabila PPh21 terutang  dibayar sendiri oleh karyawan  yang bersangkutan :
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 5.000.000,-
PPh 21 yang dibayar sendiri = Rp 30.000,-
Take home pay = Rp.4.970.000,-

Metode Net:PPh 21 dibayar/ditanggung pemberi kerja.
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 5.000.000,-
PPh 21 yang dibayar pemberi kerja = Rp. 30.000,- ---> merupakan kenikmatan, bukan biaya bagi pemberi kerjaTake home pay = Rp. 5.000.000,-

Metode Gross-Up:Karyawan diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan) sebesar pajak yang dipotong
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 5.000.000,-
Tunjangan  PPh =  Rp. 30.000 -------> merupakan biaya bagi pemberi kerja sehingga bisa mengurangi
pajak (deductable expense)
Jumlah Gaji = Rp. 5.030.000,-
Dipotong  PPh 21 = Rp. 30.000,-
Take home pay = Rp. 5.000.000,-

Metode Non Gross-Up:Sebenarnya adalah metode perhitungan PPH 21 Net (PPH ditanggung pemberi kerja) atau  Gross (PPH ditanggung karyawan).  Hanya soal penamaan saja.

Mengapa muncul berbagai metode tersebut?
Salah satu tujuan penggajian adalah untuk memuaskan dan memotivasi karyawan.  Ada perusahaan yang menggunakan metode gross up atau net karena dengan menggunakan strategi ini karyawan akan merasa puas dan termotivasi  karena PPH 21 yang muncul ditanggung perusahaan. Karyawan merasa lebih diperhatikan.  Perusahaan percaya motivasi dan kepuasan karyawan akan meningkatkan produktivitas.  Sebaliknya ada perusahaan yang menggunakan metode gross saja karena PPH 21 itu sesuai peraturan perpajakan kan kewajiban karyawan.  Perusahaan kewajibannya  hanya menghitung, memotong dan menyetor PPH 21  tsb.  Semua metode tersbut diatas diperbolehkan menurut undang-undang dan peraturan perpajakan. Jadi  PPH 21 anda pakai metoda yang mana?

Senin, 12 Maret 2018

Penyampain CSV Melaui Efiling dan Eform

Penyampain file CSV melalui efiling :

  • Menu ini adalah tempat Anda menyerahkan file SPT dan Lampirannya kepada DJP
  • File SPT adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT
  • File Lampiran adalah file pdf yang merupakan berkas selain satu set SPT, contohnya Neraca dan Laporan Rugi Laba, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain
  • SPT yang dilayani adalah :
    1. SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
    2. SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
    3. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
    4. SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
    5. SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
    6. SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
  • *) kode Fxxx adalah jenis SPT yang ada di file csv hasil e-SPT, contoh : 0123456789520010101201200FF1132160115.csv, jika file csv anda bukan salah satu dari kode diatas maka silahkan update aplikasi e-SPT anda di http://www.pajak.go.id
  • Cara melaporkan SPT adalah :
    1. Klik tombol "Browse File...csv", kemudian pilihkan file csv SPT Anda (wajib diisi)
    2. Jika akan menyerahkan lampiran SPT, Klik tombol "Browse File...pdf", kemudian pilihkan file pdf sebagai lampiran SPT Anda
    3. Klik tombol "Start Upload" untuk mengirimkan file ke DJP
    4. Klik tombol "Cancel" jika akan membatalkan file yang akan dikirim
  • Ketentuan pengiriman file :
    1. NPWP yang terdapat didalam nama file csv harus sama dengan NPWP yang login ke aplikasi
    2. Pemberian nama file lampiran SPT yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh jika file csvnya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdfnya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
    3. Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah
    4. Hanya 1 (satu) buah file pdf yang dapat diunggah
    5. File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf)
    6. Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja
    7. Lampiran file berupa file pdf, disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin dengan file pdf hasil dari konversi(convert) file lain ke pdf, bukan pdf hasil dari pindai/scan
  • untuk keterangan lebih lanjut silahkan membuka halaman "Bantuan"

Penyampaian CSV melalui Eform :


  • Siapkan dokumen pendukung
  • Layanan e-Form saat ini telah tersedia untuk SPT Tahunan PPh OP (1770) maupun Badan (1771)
  • Untuk membuka formulir, klik dua kali pada file yang sudah diunduh
  • Pada pengisian Daftar Harta/Utang/Tanggungan Keluarga/Bukti Potong:
    1. Tambah data : Klik pada tombol tambah
    2. Hapus data : Klik pada tombol minus
    3. Edit data : Klik pada baris/kolom data yang akan diubah
  • Daftar Harta dan Bukti Potong PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain wajib diisi
  • Baris/kolom isian data yang berwarna merah wajib diisi
  • Pada saat download, pastikan token telah dikirim ke email yang terdaftar. Jika belum diterima token dapat diminta kembali dengan cara memilih Tahun Pajak, Jenis SPT, Kode Pembetulan dan memilih ”Hanya Kirim Token”
  • Syarat untuk meminta token kembali adalah sudah pernah mengunduh Formulir SPT elektronik dengan tahun dan jenis SPT yang sama, dan token yang diminta sebelumnya belum digunakan.
  • Token tidak memiliki masa kadaluwarsa, sepanjang token belum digunakan untuk jenis formulir SPT yang telah diunduh.
  • Token yang diminta untuk dikirim ulang, memiliki nilai/kode yang sama.
  • Kode pembetulan pada formulir yang telah diunduh dapat diubah sesuai dengan kebutuhan. Token tetap masih dapat digunakan, tidak perlu meminta token kembali
  • Data Prepopulated pada SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770S hanya muncul jika:
    1. Pelaporan SPT Tahun Pajak sebelumnya menggunakan e-Form atau e-Filing;
    2. Pelaporan SPT Tahun Pajak 2017 dengan kode pembetulan sebelumnya (n-1) menggunakan e-Form atau efiling.
  • Data prepopulated untuk eform 1770 berupa: data wajib pajak, daftar harta, daftar kewajiban/hutang, daftar susunan keluarga, daftar pemotongan/pemungutan pihak lain, dan daftar pemotongan PPh 21 Final.
  • Data prepopulated untuk eform 1771 hanya data wajib pajak (NPWP, Nama WP, Jenis Usaha, dan KLU.
  • Anda bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.
  • SPT yang wajib meng-upload lampiran :
    1. SPT 1770S (LB);
    2. SPT 1770 (N/KB/LB); dan
    3. SPT 1771 (N/KB/LB).
  • Untuk SPT dengan status Kurang Bayar wajib menginput NTPN
  • Cari Blog Ini

    PERHITUNGAN PPh 21, GROSS, NET, GROSS-UP & NON-GROSS-UP

    Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metoda ada gross, net, gross-up, non gross-up. Mengapa terjadi demik...