Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 maka Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. Peraturan baru yang mulai berlaku tanggal 26 Januari 2018 ini merubah ketentuan mengenai Angsuran PPh Pasal 25 nihil yang sebelumnya diatur pada PMK No 243/PMK.03/2014.