Bulan maret s.d. April merupakan hari menyibukan bagi bagian akuntansi di perusahaan, semua penerimaan merupaan penghasilan / penerimaan yang akan menambah laba kotor perusahaan, dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. tetapi menurut perpajakan tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan tersebut adalah :
1. Beda Waktu/ Sementara
2. Beda Tetap/ Permanent,
1. Beda Waktu/ Sementara
2. Beda Tetap/ Permanent,
Dengan adanya perbedaan tersebut diatas dilakukan penyesuaian-penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah Rekonsiliasi fiskal/ koreksi fiskal
Koreksi fiskal terdiri dari dua :
Koreksi Positif dilakukan apabila pendapatan menurut fiskal bertambah, dan dilakukan karena adanya :
a. Amortisasi komersil yang berbeda dengan penyusutan fiskal
b. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
c. Beban-beban atau pengeluaran yang tidak diakui oleh pajak.d. Penyusutan komersial yang berbeda dengan penyusutan fiskal
e. Penyesuaian fiskal positif lainnya
Koreksi Negatif yaitu koreksi-koreksi untuk mengurangi Laba Akuntansi :
a. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
b. Penghasilan yang dikenakan PPh final
c. Penyesuaian fiskal negatif lainnya
Oleh karena itu atas akun perkiraan yang telah dihitung dan sesuai dengan ketentuan Perpajakan tidak perlu lagi dilakukan Koreksi Fikal.
Salam